Dampak dari Pergaulan Bebas
Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany
Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok
umur remaja, salah satu penyebabnya adalah akibat pergaulan bebas. Hasil
penelitian di 12 kota di Indonesia menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah
sudah pernah melakukan hubungan seksual. Demikian pula masalah remaja terhadap
penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.
Penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak
permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan
model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui
pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja
menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan
peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami
masalah kesehatan reproduksi”.
Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan
sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi
nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus
aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa
atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di
legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya
tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral
serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini
dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam
masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks.
Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi.
Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal
Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis
sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on
Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan
mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris
(51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%),
terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual
(59%).
Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau
membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara
alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi
secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh
akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua, Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja.
Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan
kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena
tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan
terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika
dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa
dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap
wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan
kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan
aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku
“Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan
keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi
dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian
mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim
yang sobek (Uterine Perforation).
-
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker
indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker
leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker
hati (Liver Cancer).
- Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko
tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi
juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome”
(Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ”
Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The
Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam
hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat
memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja
tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau
berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil
dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu
untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan
berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan
hal sex tersebut.
Bimbingan dan Konseling
Dari sudut pandang BK, aborsi dan
seks bebas merupakan hal yang tidak dibenarkan dan sangat ditentang. Oleh sebab
itu para konselor mempunyai misi khusus untuk membantu para remaja agar
tidak terjebak pada pergaulan bebas dan aborsi (melakukan tindakan preventif)
dan bagi para remaja yang sudah terlanjur masuk dalam pergaulan bebas dan
melakukan aborsi akan diberikan pendampingan khusus dan melakukan tindakan
perbaikan atas perilaku mereka (melakukan tindakan kuratif).
Nilai Pancasila
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset
Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap
perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450
remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya. Hasil penelitian tersebut
mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks
pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu
ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para
remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi
begitu saja tanpa direncanakan. Hasil penelitian juga memaparkan para remaja
tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks.
Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%),
sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa
informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal
teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia
juga mentransformasi dari teman yang lainnya. Kurang perhatian orangtua,
kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan
berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga
terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk
bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat
nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini. Pada zaman modren sekarang
ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian
sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan
dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan
dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan
hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu
kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas
dikalangan remaja yaitu; Pertama, Faktor agama dan iman. Kedua, Faktor
Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media. Ketiga, Pengetahuan
yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan. Keempat, Perubahan Zaman.
Nilai Agama
Dilihat dari sudut pandang Agama juga melarang keras yang
namanya aborsi dan seks bebas. Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa
karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai,
kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Membunuh satu nyawa
sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya
dengan menyelamatkan semua orang.
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti
melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah.
Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV
tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa
perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan
pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman
paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. Ayat (2)
pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi
tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan
untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah
sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas. Apabila selama ini perbuatan itu
dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan
mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang
dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk
melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Pada pasal
347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan
seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12
tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan
kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu,
maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dalam pasal 348
ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan
seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun
penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita
itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan
demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang
diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.
Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang
legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,
Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas
lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan
pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan
dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan?
Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim
pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau
bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan
dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali melakukan
pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan
harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter
ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan
hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja,
legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu
diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat
menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan
agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta
orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya,
memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab
itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali,
agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian
disebabkan aborsi tersebut.
Sumber : http://ninahamzah.wordpress.com/akibat-terjadinya-pergaulan-bebas/