Minggu, 01 April 2012

The Raid

Berita Terbaru Seputar Film The Raid [Serbuan Maut] Indonesia

Film The Raid yang di bintangi oleh Iko Uwais, Joe Taslim dan Ray Sahetapi telah mulai di putar secara serentak di Indonesia, America, Australia dan Canada sejak tanggal 23 Maret kemaren. Sedangkan beberapa negara lainnya di dunia masih harus menunggu.
Antusiasme para pencinta Film yang telah lama menanti pemutaran Film yang mengangkat Seni bela diri Pencak Silat ini sangat mengundang decak kagum. Hanya dalam dua hari penayangannya Film ini telah di tonton oleh hampir 125 ribu orang di Indonesia saja. Sedangkan di Los Angeles, America The Raid menjadi Trending Topic di berbagai media. Mengenai jumlah penonton di tiga negara tersebut belum ada informasi yang menyebutkan tentang hal itu, namun pastinya Film ini akan menjadi Box Office di banyak negara.
Berikut beberapa cuplikan berita terbaru tentang Film The Raid atau Merantau yang di sutradarai oleh Gareth Evans.
REPUBLIKA.CO.ID,  Film The Raid produksi PT Merantau Films yang bergenre laga ini masuk dalam jajaran 50 film action terbaik sepanjang masa versi IMDb, situs khusus film-film dunia. The Raid berada dalam posisi 30 dari deretan film-film action lain seperti Star Trek, Avatar hingga Pirates of the Caribbean.
Bahkan, The Raid disebutkan mengungguli kecanggihan film lawas seperti Rocky, Star Trek, Robin Head, Pirates of the Caribbean: The Curse of the Black Pearl hingga Ben-Hur.
Film The Raid ini juga beda dengan film Indonesia lainnya, sebab disutradarai oleh Gareth Huw Evans, sutradara Barat yang telah menyutradarai film-film action Barat lainnya.
Selain sebagai sutradara, Gareth juga berperan sebagai penulis skenario untuk Film The Raid ini. Proses pengerjaan Film ini juga tergolong lama dibandingkan Film lainnya, selama tiga bulan, namun biaya produksinya termasuk murah dari film laga atau action lainnya,”Film ini sangat murah, dibandingkan yang lainnya,”ujar Gareth Huw Evans.
Film ini juga, diperankan oleh Ray Sahetapy, Iko Uwais, Joe Taslim, Yayan Ruhian, dan dilengkapi dengan olahan koreografi aksi bela diri (martial art) yang sangat apik.
Meski baru akan diluncurkan, namun Film besutan sutradara Gareth Huw Evans ini telah sukses meraih beragam penghargaan di kancah internasional, seperti Cadillacs People’s Choice Award di Toronto International Film Festival 2011 dan The Best Film, Audience Award Jameson Dublin International Film Festival 2012 dan Film Favorit pilihan Juri di Sundance International Film Festival 2012.
Sukses besar yang di raih The Raid membuat Sony Pictures konon telah membeli lagi Film Indonesia lainnya yang merupakan sekuel dari The Raid yaitu “The Berandal” yang mungkin saat ini masih dalam proses produksi seperti yang diberitakan oleh Twitch Film berikut ini.
Twitchfilm.com: So you’re sitting there reading all the cools news about Gareth Huw Evans’ festival smash The Raid and you say to yourself that you got to get a ticket on that train. Well you sure as heck better hurry up because studios like Sony in the U.S. and Alliance/Momentum here in Canada are already scooping up rights for the sequel Berandal.
Sony Pictures Worldwide Acquisitions Group has pre-bought U.S., Latin American and Spanish rights to the upcoming sequel to Indonesian action feature The Raid… Alliance/Momentum has pre-bought for the United Kingdom and Canada; Koch Media has acquired the film for German speaking territories; Korea Screen has pre-bought Korea; and HGC has pre-bought China. Deals for other major territories are currently in negotiations.
This is awesome news. It helps secure the budget for Berandal and as soon as Evans and his star Iko Uwais are ready they’ll begin filming and we’ll be right here, ready to have our minds blown once again.

Senin, 12 Maret 2012

Ayooo Jhenk Belanja^^

  • Rp 196.868,-
    Rp 140.620,-  
  • Rp 180.000,-
    Rp 120.000,-  
  • Rp 112.000,-
    Rp 80.000,-  
  • Rp 112.000,-
    Rp 80.000,-  
  • Rp 112.000,-
    Rp 80.000,-  
  • Rp 262.500,-
    Rp 175.000,-  
  • Rp 243.750,-
    Rp 162.500,-  
  • Rp 243.750,-
    Rp 162.500,-  
  • Rp 243.750,-
    Rp 162.500,-  
  • Rp 243.750,-
    Rp 162.500,-  
  • Rp 243.750,-
    Rp 162.500,-  
  • Rp 243.750,-
    Rp 162.500,-  
  • Rp 243.750,-
    Rp 162.500,-  
  • Rp 243.750,-
    Rp 162.500,-  
  • Rp 243.750,-
    Rp 162.500,-  
  • Rp 243.750,-
    Rp 162.500,-  
  • Rp 187.500,-
    Rp 125.000,-  
  • Rp 187.500,-
    Rp 125.000,-  
  • Rp 187.500,-
    Rp 125.000,-  
  • Rp 187.500,-
    Rp 125.000,-  
  • RAMALAN BINTANG HARI INI (Update Tiap Hari)

    RAMALAN BINTANG HARI INI (Update Tiap Hari)

    Sabtu, 10 Maret 2012

    Teknologi Informasi Dalam Bimbingan dan Konseling

    Dampak dari Pergaulan Bebas

    Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya adalah akibat pergaulan bebas. Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual. Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.
    Penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
    “Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
    Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
    Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
    Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
    Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
    Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
    Kedua, Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
    Risiko Aborsi
    Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
    Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
    Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
    - Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
    - Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
    - Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
    - Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
    - Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
    - Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
    - Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
    - Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
    - Kanker hati (Liver Cancer).
    - Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
    - Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
    - Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
    - Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
    Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
    Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
    Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
    Bimbingan dan Konseling
    Dari sudut pandang BK, aborsi dan seks bebas merupakan hal yang tidak dibenarkan dan sangat ditentang. Oleh sebab itu para konselor mempunyai misi khusus untuk membantu para remaja agar tidak terjebak pada pergaulan bebas dan aborsi (melakukan tindakan preventif) dan bagi para remaja yang sudah terlanjur masuk dalam pergaulan bebas dan melakukan aborsi akan diberikan pendampingan khusus dan melakukan tindakan perbaikan atas perilaku mereka (melakukan tindakan kuratif).
    Nilai Pancasila
    Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya. Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan. Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya. Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini. Pada zaman modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
    Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu; Pertama, Faktor agama dan iman. Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media. Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan. Keempat, Perubahan Zaman.
    Nilai Agama
    Dilihat dari sudut pandang Agama juga melarang keras yang namanya aborsi dan seks bebas. Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
    Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah.
    Nilai Yuridis/Hukum
    Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas. Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.
    Kesimpulan
    Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
    Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
    Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
    Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut.

    Sumber : http://ninahamzah.wordpress.com/akibat-terjadinya-pergaulan-bebas/